
Download Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang
Wakaf Sejak Zaman Nabi Muhammad dan Masa Khalifah sudah dilaksanakan dan mampu memajukan Islam. Perkembangan wakaf era sekarang sudah semakin maju dan semakin banyak yang mampu menunaikan. Hal ini tidak lepas dari banyaknya edukasi yang dilakukan oleh berbagai lembaga wakaf dan juga oleh individu sehingga wakaf semakin dipahamai oleh masyarakat luas.
Kemampuan ekonomi dan kesejahteraan umat yang meningkat dibarengi dengan pemahaman tentang wakaf menyebabkan makin berkembangnya wakaf dan memajukan umat islam.
Fatwa MUI tentang wakaf uang lebih memantapkan lagi dan semakin leluasa dalam berwakaf karena siapa saja bisa melaksanakan dan biasanya nilai nominalnya semakin terjangkau.
Bolehkah wakaf dengan uang tunai, silahkan baca selengkapnya Fatwa MUI dengan download file pdf disini lansung ke web resmi MUI.or.id.