
Download file PDF di : http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/29.-Wakaf-Uang.pdf
Wakaf uang saat ini sudah banyak dilakukan di masyarakat muslim Indonesia. Agar kita tidak bingung tentang wakaf maka MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang.
Diatas sudah saya cantumkan link downloadnya dan bisa dipahami secara lengkap. Fatwa MUI No. 29 Tentang Wakaf Uang ini dikeluarkan Tgl. 11 Mei 2002
Keputusannya sbb :
Pertama :
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
Kedua :
Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.