Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang

Download file PDF di : http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/29.-Wakaf-Uang.pdf

Wakaf uang saat ini sudah banyak dilakukan di masyarakat muslim Indonesia. Agar kita tidak bingung tentang wakaf maka MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang.

Diatas sudah saya cantumkan link downloadnya dan bisa dipahami secara lengkap. Fatwa MUI No. 29 Tentang Wakaf Uang ini dikeluarkan Tgl. 11 Mei 2002

Keputusannya sbb :

Pertama :

1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).

4. Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy

5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Kedua :

Fatwa ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Kunjungi Situs Partner Kami

Previous post PANDUAN ZAKAT
Next post Kegiatan TPA di Yayasan Baitul Ummi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pengajian Rutinitas

    Setiap Ba'da Ashar anak-anak melaksanakan rutinitas mengaji seperti praktek sholat, dan bacaan-bacaan yang ada di dalam sholat. Mereka juga belajar Al-Quran di mulai dari Iqro....
  • πŸ•ŒπŸ•‹ Berbagi Santunan & Paket Lebaran ,BerbukaPuasa, ( Ramadhan )21 Maret 2025 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Ayah Bunda dermawan dan sahabat dermawan yang senantiasa mengingatkan...
  • Terima kasih Ibu Ngatmi telah berbagi menu buka puasa bersama di yayasan Baitul Ummi Indonesia Buka puasa bersama! Salah satu tradisi yang paling dinantikan selama...